Tausiah Kematian : Anti Ghibah
kematianTausiah
Kematian (alm) Guru Abu Darda bin Ahfasy
Pertama,
Rajin Menghadiri Tahlil.
Kedua,
Pantang Berghibah,
[18.14,
9/5/2022] Abi New: Apa itu ghibah?
Ghibah itu
termasuk dosa besar. Namun perlu dipahami artinya.
عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ
مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ
أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ
قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ
فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ
»
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang
lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak
suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang
disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika
sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti
engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim no. 2589).
[18.16,
9/5/2022] Abi New: Ghibah kata Imam Nawawi adalah menyebutkan kejelekan orang
lain di saat ia tidak ada saat pembicaraan. (Syarh Shahih Muslim, 16: 129).
Dalam Al
Adzkar (hal. 597), Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Ghibah adalah sesuatu
yang amat jelek, namun tersebar dikhalayak ramai. Yang bisa selamat dari
tergelincirnya lisan seperti ini hanyalah sedikit
[18.16,
9/5/2022] Abi New: Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau
bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.”
Bahkan
dikatakan dalam Majma’ Al Anhar (2: 552), segala sesuatu yang ada maksud untuk
mengghibah termasuk dalam ghibah dan hukumnya haram.
Hukum ghibah
itu diharamkan berdasarkan kata sepakat ulama. Ghibah termasuk dosa besar.
Sebagian ulama membolehkan ghibah pada non muslim seperti Yahudi dan Nashrani
sebagaimana diisyaratkan dalam Subulus Salam (4: 333), sebagiannya lagi tetap
melarang ghibah pada kafir dzimmi.
[18.18,
9/5/2022] Abi New: Ghibah (menggunjing) termasuk dosa besar, namun sedikit yang
mau menyadari hal ini.
Ghibah yang
terjadi bisa cuma sekedar dengan isyarat. Ada seorang wanita yang menemui ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha. Tatkala wanita itu hendak keluar, ‘Aisyah berisyarat pada
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya untuk menunjukkan bahwa
wanita tersebut pendek. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,
قَدِ
اغْتَبْتِيهَا
“Engkau
telah mengghibahnya.” (HR. Ahmad 6: 136. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan
bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)
Dosa ghibah
sudah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ
الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ
أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا
اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Hai
orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari
prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula
menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan
daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.
dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha
Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12)
Asy Syaukani
rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Allah Ta’ala memisalkan ghibah
(menggunjing orang lain) dengan memakan bangkai seseorang. Karena bangkai sama
sekali tidak mengetahui siapa yang memakan dagingnya. Ini sama halnya dengan
orang yang hidup juga tidak mengetahui siapa yang menggunjing dirinya.
Demikianlah keterangan dari Az Zujaj.” (Fathul Qadir, 5: 87)
Asy Syaukani
rahimahullah kembali menjelaskan, “Dalam ayat di atas terkandung isyarat bahwa
kehormatan manusia itu sebagaimana dagingnya. Jika daging manusia saja
diharamkan untuk dimakan, begitu pula dengan kehormatannya dilarang untuk
dilanggar. Ayat ini menjelaskan agar setiap muslim menjauhi perbuatan ghibah.
Ayat ini menjelaskan bahwa ghibah adalah perbuatan yang teramat jelek. Begitu
tercelanya pula orang yang melakukan ghibah.” (Idem)
Ibnu Jarir
Ath Thobari berkata, “Allah mengharamkan mengghibahi seseorang ketika hidup
sebagaimana Allah mengharamkan memakan daging saudaramu ketika ia telah mati.”
(Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26: 168).
Qatadah
rahimahullah berkata, “Sebagaimana engkau tidak suka jika mendapati saudarimu
dalam keadaan mayit penuh ulat. Engkau tidak suka untuk memakan bangkai semacam
itu. Maka sudah sepantasnya engkau tidak mengghibahinya ketika ia masih dalam
keadaan hidup.” (Lihat Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26: 169).
Ghibah
termasuk dosa karena di akhir ayat disebutkan Allah Maha Menerima Taubat.
Artinya, apa yang disebutkan dalam ayat termasuk dalam dosa karena berarti
dituntut bertaubat. Imam Nawawi juga menyebutkan bahwa ghibah termasuk
perbuatan yang diharamkan, lihat Syarh Shahih Muslim, 16: 129.
Dalam Kunuz
Riyadhis Sholihin (18: 164) disebutkan, “Para ulama sepakat akan haramnya
ghibah dan ghibah termasuk dosa besar.”
Wallahu
a’lam. Moga Allah menjauhkan dari setiap dosa besar termasuk pula perbuatan
ghibah. Semoga Allah memberi taufik untuk menjaga lisan ini supaya senantiasa
berkata yang baik.