Khutbah Jumat (Edisi 139) Tema : “Jika Layak Jadi Pemimpin Tidak Perlu Nyogok”
khutbah-jumat
Wafizs
Al-Amin Center
“Berbagi Cahaya Diatas Cahaya”
Khutbah Jumat (Edisi 139) Tema :
“Jika
Layak Jadi Pemimpin Tidak Perlu Nyogok”
Oleh : Nur Anwar Amin (adjie nung)
Alumni Universitas Al-Azhar Mesir, Alumni Pondok Pesantren Attaqwa KH.Noer Alie
Bekasi dan Ketua Yayasan Wafizs Al-Amin Center Bekasi. Mohon Kirim
Donasi Anda : Zakat, Infaq, sedekah & Wakaf untuk Pembangunan
Asrama Yatim & Dhuafa ke No. Rek.7117.8248.23 (BSI) a.n. Yayasan Wafizs
Al-Amin Center. Donasi Anda sangat membantu meringankan beban mereka.
WA : +628161191890
klik aja adjie nung di Link YouTube, Instagram & Facebook
Khutbah ini disampaikan di Masjid JAMl’ KHOIRUL UMMAH Kp. Pulo Timaha. Jumat,
23 Pebruari 2024 M/13 Sya’ban 1445 H.
مَعَاشِرَ
الْمُسْلِمِيْنَ رَحِمَكُمُ الله
Pesta domekrasi yang
baru saja dilaksanakan bangsa Indonesia banyak jadi sorotan baik media massa
lokal ataupun internasional termasuk sorotan dan menjadi kebiasaan buruk
sebagian masyarakat kita adalah suap menyuap atau sogok menyogok, padahal negara
kita sebagian besar adalah umat islam yang notabenenya mengetahui secara pasti
hukum haramnya praktek money politik ini.
Pesta demokrasi ini
juga banyak memberikan pelajaran untuk kita sebagai umat islam, sebagai bangsa
yang besar, bagaimana cara memilih pemimpin yang baik, sholeh, membela
kebenaran dan kepentingan rakyat, bagaimana hukum orang yang melakukan praktek
money politik (sogok menyogok) dan berperilaku curang. Jika seseorang memang layak
jadi wakil rakyat, layak jadi pemimpin maka tidak perlu menyogok karena
konsekwensinya dimata hukum islam itu berat, dosa besar, dilaknat dan neraka
balasannya.
Sogok menyogok dan
suap menyuap dalam bahasa arab disebut risywah. Apa itu risywah? Disebutkan
dalam kitab Jarimatur Risywah fi Asy-Syari’atil Islamiyah karya Prof.
Dr. Abdulloh bin Abdul Muhsin at-Thuroiqy
Risywah secara
etimologi adalah tali karena ketika seseorang melakukan praktek risywah maka
berarti dia telah mengikat seseorang untuk memihak kepadanya.
Risywah secara istilah, menurut Al-Imam Ibnu
Abidin dalam kitab Hasyiah Ibnu Abidin berkata :
قَالَ اِبْنُ
عَابِدِيْنَ هِيَ : مَا يُعْطِيْهِ الشَّخْصُ لِحَاكِمٍ أَوْ غَيْرِهِ لِيَحْكُمَ
لَهُ أَوْ يَحْمِلُهُ عَلَى مَا يُرِيْدُهُ [عبد الله بن عبد المحسن الطريقي،
جريمة الرشوة في الشريعة الإسلامية - مكتبة الألوكة ص ٥١]
“Adalah sesuatu yang
diberikan oleh seseorang kepada seorang hakim (pejabat) atau bukan seorang
pejabat (warga sipil) agar dia menetapkan hukum yang memihak kepadanya atau
mempolitisasi hukum sesuai dengan keinginan orang yang memberi suap.”
Sebagaimana juga disebutkan
dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, risywah adalah sesuatu yang diserahkan
untuk menggagalkan yang benar atau untuk melegalkan yang batil. Adapun jika
yang diserahkan bertujuan untuk mengantarkan pada kebenaran atau untuk menolak
tindakan zalim, maka tidaklah masalah.
Adapun menurut MUI
suap (risywah) adalah pemberian yang diberikan oleh seorang kepada orang
lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar
menurut syariah) atau membatilkan perbuatan yang hak.
Bahaya Hukum Sogok
Menyogok.
Hati-hati bahwa uang
sogok, suap dan risywah adalah uang yang haram. Uang tersebut diharamkan
bagi yang memberi maupun yang menerima, bahkan termasuk pula yang menjadi
perantara. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ
صلى الله عليه وسلم الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ
“Rasulullah saw
melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud,
Tirmidzi dan Ibnu Majah). Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al-Ra-isy
(الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad).
Orang yang menjadi
penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat
dosa dan ini adalah suatu yang terlarang. Hadits di atas menunjukkan bahwa suap
termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat
Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama).
Ibnul ‘Arobi berkata
bahwa uang sogok atau suap atau disebut risywah,
كُلّ مَال دُفِعَ
لِيَبْتَاعَ بِهِ مِنْ ذِي جَاهُ عَوْنًا عَلَى مَا لَا يَحِلُّ
“Segala sesuatu yang
diserahkan untuk membayar orang yang punya kedudukan supaya menolong dalam hal
yang tidak halal.”
Dalam fatwa Al
Muntaqo, -guru kami- Syaikh Sholeh Al Fauzan mengenai hukum menerima uang sogok,
beliau berkata, “Mengambil uang sogok termasuk penghasilan yang haram,
keharaman yang paling keras dan penghasilan yang paling jelek.”
Tingkatkan bahaya
mengkonsumsi yang haram diceritakan dalam kitab al-anwar albahiyah min isro
wa mi’roji khoiril bariyah karya Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas al-Maliky.
Ketika Nabi saw melaksanakan
isro mi’roj, Nabi saw melihat ada seseorang yang memiliki perut yang sangat
besar, badannya normal hanya perutnya besar sampai sebesar rumah, didalam
perutnya banyak sekali hewan-hewan berbisa seperti ular, kalajengking dan lain sebagainya,
dan ular-ular berbisa itu terus menyengat dan mengigit sehingga orang itu
berteriak kesakitan namun apa daya tidak ada satupun orang yang menolongnya
bahkan orang tersebut diseret oleh malaikat dan dilemparkan kedalam api neraka,
kemudian dengan penuh penasaran, Nabi saw pun bertanya kepada Jibril, “Wahai
Jibril apa ini. Jibril berkata : “Wahai Rasulullah ini adalah umatmu yang ketika
di dunia makan dari hasil haram, mencuri,
korupsi, riba dan uang sogok.
مَعَاشِرَ
الْمُسْلِمِيْنَ رَحِمَكُمُ الله
Setiap perkara yang
terkena laknat Allah swt adalah jauh dari rahmat Allah swt, berhak mendapatkan
azab dan berakhir binasa, ada 5 hadits menjelaskan dosa yang dilaknat :
Pertama, Menyerahkan
Tumbal.
‘Ali bin Abi Thalib ra,
menyampaikan bahwa Rasulullah saw bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ
ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللَّهُ
مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ
“Allah melaknat
siapa saja yang melakukan sembelihan (tumbal) pada selain Allah (menyebut nama
selain Allah). Allah melaknat orang yang melindungi pelaku maksiat (dan
bid’ah). Allah melaknat orang yang melaknat orang tuanya. Allah melaknat orang
yang merubah batas tanah.” (HR. Muslim).
Kedua, Makan Riba
(Rentenir). Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ
صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ
هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah saw
melaknat pemakan riba, yang menyetorkan riba, pencatat transaksi riba dan dua
orang saksi dalam transaksi riba.” Beliau mengatakan, “Mereka semua sama (dapat
dosa).” (HR. Muslim).
Ketiga, Sogok
Menyogok. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ
صلى الله عليه وسلم الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ
“Rasulullah saw
melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud,
Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Keempat, Pelaku LGBT. Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu ‘anhuma berkata,
لَعَنَ النَّبِىُّ صلى
الله عليه وسلم الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ
النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » قَالَ فَأَخْرَجَ
النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا
“Nabi saw melaknat
pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau
saw bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas
katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya
dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari).
Kelima, Istri Yang
Tidak Taat Suami. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ
صلى الله عليه وسلم ثَلاَثَةً رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ
وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَرَجُلٌ سَمِعَ حَىَّ عَلَى
الْفَلاَحِ ثُمَّ لَمْ يُجِبْ
“Rasulullah saw
melaknat tiga orang: (1) orang yang memimpin kaumnya lantas mereka tidak suka
(lantaran penyimpangan agama, bukan masalah dunia), (2) istri yang di malam
hari membuat suaminya membencinya (karena tidak mau taat pada suami), (3) orang
yang mendengar ‘hayya ‘alal falaah’ (marilah meraih kebahagiaan) lantas ia
tidak memenuhi panggilan berjamaah tersebut.” (HR. Tirmidzi).
مَعَاشِرَ
الْمُسْلِمِيْنَ رَحِمَكُمُ الله
Bahaya orang yang
tamak pada kekuasaan, hal ini dicela oleh Rasulullah saw dan akan menyesal pada
hari kiamat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda,
إنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ
عَلَى الإمَارَةِ ، وَسَتَكونُ نَدَامَةً يَوْمَ القِيَامَة
“Nanti engkau akan
begitu tamak pada kekuasaan. Namun kelak di hari kiamat, engkau akan
benar-benar menyesal” (HR. Bukhari).
Simak nasehat penting
dari Rasulullah saw pada Abu Dzarr. Dari Abu Dzarr, ia berkata, “Wahai
Rasulullah, mengapa engkau tidak memberiku kekuasaan?” Lalu beliau memegang
pundakku dengan tangannya, kemudian bersabda,
يَا أَبَا ذَرٍّ
إِنَّكَ ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْىٌ
وَنَدَامَةٌ إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ فِيهَا
“Wahai Abu Dzarr,
sesungguhnya engkau adalah orang yang lemah. Dan kekuasaan itu adalah amanah,
dan kekuasaan tersebut pada hari kiamat menjadi kehinaan dan penyesalan,
kecuali bagi orang yang mendapatkan kekuasaan tersebut dengan haknya dan
melaksanakan kewajibannya pada kekuasaannya itu.” (HR. Muslim).
Ibnu Hajar berkata,
“Siapa yang mencari kekuasaan dengan begitu tamaknya, maka ia tidak ditolong
oleh Allah.” (Fathul Bari, 13: 124)
Berusaha sebisa dan
sekuat untuk menolak suap (risywah) itu lebih mulia dan lebih
membahagiakan. Dalam al-Qur’an, Allah swt berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم
بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا
مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang
batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu
dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan
berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah :
188).
Karena kerusakan di
muka bumi ini terjadi saking merajalelanya sogok dan suap dan itu adalah sifat
orang Yahudi. Allah swt berfirman,
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ
أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
“Mereka itu adalah
orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.” (QS. Al-Maidah : 42).
Marilah
terus kita
berusaha menempuh jalan yang halal dan bebas suap sehingga kita pun tidak
terkena murka Allah karena Allah swt hanya menerima yang halal dan yang
baik-baik saja. Dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda,
« أَيُّهَا
النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ
أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا
الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا
تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ
طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ
أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ
وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ
بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ».
“Wahai sekalian
manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima
sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah
memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada
para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik
(halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang
kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman!
Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian
Nabi saw menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan
jauh, sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke
langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari
barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan
diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan
do’anya?” (HR. Muslim).
فقال النبيُّ صلَّى
اللهُ عليه وسلَّمَ: (يا سعدُ، أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُستَجابَ الدَّعوةِ،
والَّذي نفْسُ مُحمَّدٍ بيدِهِ, إنَّ العبدَ لَيَقذِفُ اللُّقمةَ الحرامَ في
جَوفِهِ ما يُتقبَّلُ منه عملٌ أربعينَ يومًا, وأيُّما عبدٍ نَبَتَ لحمُهُ مِن
سُحْتٍ, فالنَّارُ أَوْلى به)
“Wahai Sa’ad,
baguskanlah makananmu maka niscaya dikabulkan doamu. Demi Dzat yang diri
Muhammad ada ditanganNya. Seseungguhnya seorang hamba yang memasukkan satu
suapan haram kedalam perutnya maka tidak akan doa darinya selama 40 hari. Dari
daging seorang hamba yang tumbuh dari perkara haram dan riba maka api neraka
lebih utama baginya.” (HR. Thobroni).
اللَّهُمَّ إِنِّى
أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ
“Ya Allah, aku minta
pada-Mu agar mudah melakukan kebaikan dan dijauhkan dari perbuatan mungkar.” (HR. Tirmidzi).
بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي
الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بما فيه مِنَ الآيَاتِ
وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبَّلْ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنّهُ هُوَ
السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ. فَاسْتَغْفِرُوْا اِنَّهُ هُوَاْلغَفُوْرُ الرَّحِيْم
uanuan